Seorang perempuan yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024–2029 berbagi pengalaman pahit manisnya bertarung di ajang politik. Meski keluarga dan partai mendukung penuh, ia sadar bahwa perjalanannya tidak semulus yang dibayangkan. Ia harus beradaptasi dengan lingkungan politik yang sangat maskulin, di mana kebiasaan dan cara kerja laki-laki menjadi standar utama.

Rapat partai dan kampanye sering digelar hingga larut malam, dan sebagai non-perokok, ia harus tahan berada di ruangan penuh asap rokok. Di tempat-tempat seperti itulah jaringan dibangun dan keputusan strategis sering diambil. Ia pun harus pandai mengatur keuangan, membagi antara biaya kampanye dan kebutuhan sehari-hari. Penampilan juga jadi perhatian ekstra demi terlihat meyakinkan dan ‘bonafide’ di mata pemilih.

Beban ini jarang dirasakan oleh kandidat laki-laki yang memang sudah dianggap wajar berada di dunia politik. Bagi banyak perempuan, perjuangan bahkan dimulai sebelum nama mereka masuk daftar calon. Mereka harus meyakinkan keluarga dan lingkungan bahwa perempuan juga layak menjadi wakil rakyat. Anggapan bahwa politik adalah ranah laki-laki masih mengakar kuat, sehingga perempuan harus membuktikan diri jauh lebih keras.

Kuota 30 Persen: Jalan Masuk, Bukan Jaminan Menang

Selama lebih dari dua dekade, kebijakan kuota 30 persen calon legislatif perempuan digaungkan sebagai pintu masuk untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, hasilnya belum menggembirakan. Pada Pemilu 2024, dari 580 kursi DPR RI yang diperebutkan, hanya 127 perempuan yang berhasil duduk, atau sekitar 21,9 persen. Angka ini masih jauh dari target 30 persen.

Kondisi serupa juga terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten. Di DPRD Jawa Barat, hanya 27 dari 120 anggota yang perempuan (22,5 persen), sementara di Papua Barat hanya 3 dari 35 anggota (8,6 persen). Di Kabupaten Cianjur, ada 11 perempuan dari 50 anggota DPRD, dan di Manokwari hanya 3 dari 30 anggota. Data ini menunjukkan bahwa banyaknya caleg perempuan tidak otomatis berbanding lurus dengan jumlah yang terpilih.

Kuota memang telah membuka kesempatan bagi perempuan untuk mencalonkan diri, tetapi perjuangan tidak berhenti di situ. Setelah dicalonkan, mereka masih harus berhadapan dengan persaingan yang tidak seimbang. Akses terhadap modal, jaringan politik, dan dukungan mesin partai sering kali lebih berpihak pada laki-laki.

Dicalonkan, tapi Tidak Difasilitasi untuk Menang

Partai politik sering kali mencalonkan perempuan hanya untuk memenuhi kuota, tanpa memberikan dukungan penuh. Keputusan penting seperti nomor urut, daerah pemilihan, dan dana kampanye biasanya lebih dipengaruhi oleh kedekatan dengan elite partai atau kekuatan modal. Akibatnya, perempuan harus berjuang ekstra keras untuk bisa bersaing.

Budaya organisasi partai yang didominasi laki-laki juga menjadi hambatan tersendiri. Perempuan harus beradaptasi dengan kebiasaan yang ada, seperti rapat larut malam atau diskusi informal di tempat yang kurang nyaman. Hal ini bisa menghambat partisipasi aktif mereka dalam pengambilan keputusan.

Meski begitu, tidak sedikit perempuan yang memiliki kapasitas dan pendidikan mumpuni. Data menunjukkan, pada jenjang perguruan tinggi, persentase perempuan yang berpendidikan justru lebih tinggi (6,30 persen) dibanding laki-laki (4,86 persen). Artinya, perempuan sebenarnya punya modal intelektual untuk terjun ke politik.

Namun, tanpa dukungan struktural dan kultural dari partai, potensi itu tidak akan tergarap maksimal. Sudah saatnya partai politik tidak hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap kuota, tetapi juga memberikan ruang dan dukungan nyata agar mereka bisa bersaing dan menang. Keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang memastikan suara dan kepentingan perempuan terwakili dalam setiap kebijakan.