Sebuah aturan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tengah jadi perbincangan hangat. Bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang ingin pindah tugas atau mutasi, ada satu syarat yang harus dipenuhi: izin tertulis dari suami. Sekilas, ini hanya soal prosedur. Namun, kalau kita lihat lebih dalam, aturan ini memantik diskusi penting tentang bagaimana negara memandang perempuan dan haknya dalam berkarier.

Lebih dari Sekadar Formalitas

Aturan ini bukan cuma soal selembar surat. Di baliknya, tersirat pesan bahwa perempuan belum dianggap mampu mengambil keputusan sendiri soal arah profesionalnya. Padahal, dalam pengelolaan ASN, yang seharusnya jadi pertimbangan utama adalah kebutuhan organisasi dan profesionalisme, bukan siapa yang memberi restu di rumah. Ketika urusan domestik ikut campur dalam keputusan kepegawaian, relasi yang patriarkal justru semakin diperkuat.

Standar Ganda yang Tidak Adil

Yang bikin aturan ini makin sulit diterima adalah ketimpangannya. ASN laki-laki yang sudah menikah bisa mengajukan mutasi tanpa perlu izin istri. Artinya, ada perlakuan berbeda yang didasarkan pada jenis kelamin. Laki-laki dianggap mampu menentukan pilihan kariernya, sementara perempuan harus meminta persetujuan suami lebih dulu. Ini jelas bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi kita.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bahkan Pasal 28I ayat (2) secara spesifik melarang perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Jadi, ketika sebuah kebijakan membedakan hak ASN laki-laki dan perempuan, itu bukan lagi soal teknis, melainkan sudah menyentuh hak konstitusional.

Janji Indonesia untuk Kesetaraan

Indonesia sebenarnya sudah berkomitmen menghapus diskriminasi gender. Lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, kita meratifikasi CEDAW, konvensi internasional yang mewajibkan negara memastikan kesetaraan hak bagi perempuan, termasuk di dunia kerja. Aturan yang mensyaratkan izin suami ini jelas bertolak belakang dengan komitmen tersebut.

Belum lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, profesionalisme, dan perlakuan yang adil. Mutasi dan pengembangan karier seharusnya ditentukan oleh kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan status perkawinan. Ketika ada syarat yang hanya berlaku untuk perempuan, sistem merit ini jadi kehilangan arah.

Dampaknya pada Cara Pandang Masyarakat

Kebijakan seperti ini tidak berhenti di level administrasi. Ia ikut membentuk cara masyarakat memandang relasi laki-laki dan perempuan. Ketika negara sendiri membuat aturan yang membedakan hak berdasarkan jenis kelamin, pesan yang sampai ke publik adalah bahwa perlakuan berbeda itu wajar dan sah. Akibatnya, ketimpangan gender yang sudah mengakar malah mendapat pembenaran baru.

Padahal, pemerintah punya arah kebijakan yang jelas melalui Pengarusutamaan Gender (PUG). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mewajibkan semua kementerian dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan. Aturan izin suami ini jelas berjalan mundur dari semangat tersebut.

Demokrasi dan Kesetaraan

Pada akhirnya, ini juga soal kualitas demokrasi kita. Demokrasi bukan cuma soal pemilu, tapi juga soal sejauh mana sistem menjamin persamaan hak semua warga negara. Ketika negara mewajibkan perempuan mendapat persetujuan suami untuk keputusan kariernya, itu berarti lahir perlakuan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Ini bertentangan dengan fondasi negara hukum yang demokratis.

Kebijakan administratif seharusnya tidak membatasi hak satu kelompok tanpa alasan yang jelas dan proporsional. Negara bisa menyusun kebijakan yang memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN, tanpa membedakan jenis kelamin. Selama perempuan masih dianggap perlu izin laki-laki untuk menentukan pilihan kariernya, kesetaraan substantif akan terus menjadi mimpi.

Sudah saatnya kebijakan seperti ini ditinjau ulang. Negara demokratis semestinya melindungi kesetaraan dan hak asasi setiap warga negaranya, bukan malah menjadi sumber diskriminasi.