Menambahkan nama suami ke dalam identitas diri memang sudah menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai wujud cinta dan kebersamaan, namun tak sedikit pula yang bertanya-tanya: apakah tindakan ini sesuai dengan ajaran Islam? Terutama karena hal ini berkaitan dengan nasab dan identitas asal usul seseorang.

Tradisi Bukan Kewajiban

Perlu dipahami, penggunaan nama suami sebagai tambahan di belakang nama istri sebenarnya hanyalah tradisi yang berkembang, bukan anjuran langsung dari agama. Kebiasaan ini banyak ditemukan di berbagai budaya, terutama di Barat yang menjunjung tinggi nama keluarga atau marga. Di sana, setelah menikah, perempuan sering kali mengganti nama belakangnya dengan nama keluarga suami sebagai tanda bahwa ia telah menjadi bagian dari keluarga baru.

Dalam sejarah Islam, para sahabiyah di masa Rasulullah SAW justru tetap dikenal dengan nama asli dan nama ayah mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejelasan garis keturunan. Namun, seiring zaman, banyak masyarakat muslim yang mulai mengadopsi tradisi menambahkan nama suami sebagai simbol kebersamaan, tanpa bermaksud menghilangkan identitas asal.

Panduan dari Al-Qur'an

Allah SWT menegaskan pentingnya menjaga nasab dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 5 yang artinya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." Ayat ini menjadi dasar bahwa identitas seseorang harus tetap merujuk pada ayah kandungnya. Namun, bukan berarti penambahan nama lain dilarang selama tidak menghapus atau mengubah nasab yang sebenarnya.

Hadits tentang Identitas

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Bukhari: "Sesungguhnya engkau akan mendapatkan pahala karena apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini." Para ulama menafsirkan bahwa menjaga identitas yang benar adalah hal yang penting. Meski demikian, Islam tidak melarang penambahan nama selama tidak mengandung unsur penipuan, kesombongan, atau pengubahan nasab.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama membolehkan istri menambahkan nama suami, asalkan tidak dimaksudkan untuk mengklaim sebagai anak kandung suami atau menghapus nama ayah kandungnya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami bahkan menjelaskan bahwa seorang perempuan boleh dikenal dengan nama suaminya selama identitas asli dan nasab kepada ayahnya tetap dipertahankan.

Ustaz Maulana dalam sebuah kajian juga menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah penambahan nama, melainkan jika nama tersebut dianggap sebagai pengganti nasab. Beliau mencontohkan, Rasulullah SAW saja memberi nama pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang. Jadi, memberi tambahan nama bukanlah sesuatu yang tercela selama tidak melanggar syariat.

"Yang tidak boleh itu jika nama suami di belakang dianggap sebagai nasabnya. Jadi tambahan nama itu hanya untuk dikenal, bukan sebagai mengganti nasab," jelas Ustaz Maulana.

Kesimpulan

Jadi, Bunda, menambahkan nama suami di belakang nama boleh saja dilakukan, asalkan tetap menghormati dan mempertahankan nama ayah kandung sebagai nasab. Hal ini juga berlaku dalam administrasi negara, selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menghilangkan data kelahiran. Yang terpenting, niatkanlah dengan baik dan jangan sampai menghilangkan asal-usul kita.