Hukum Pakai Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin dan Dampaknya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:07:00 WIB

Internet memang sudah menjadi kebutuhan pokok di era digital ini. Mulai dari bekerja, belajar, hingga sekadar berselancar di media sosial, semua butuh koneksi. Tak heran, banyak orang memasang Wi-Fi di rumah. Namun, di balik kemudahan itu, ada saja yang memanfaatkan jaringan tetangga tanpa izin. Padahal, dalam Islam, hal ini bisa jadi masalah serius, lho.

Ghasab: Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin

Dalam ajaran Islam, memakai Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk perbuatan ghasab. Ghasab adalah mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Hukumnya haram, karena kita menggunakan fasilitas yang bukan milik kita dengan cara yang tidak benar.

Hak kepemilikan dalam Islam tidak hanya soal barang berwujud, tetapi juga mencakup manfaat, termasuk akses internet. Jadi, meski Wi-Fi tidak terlihat fisiknya, ia tetap milik seseorang yang harus dihormati.

Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya kurang lebih: “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatanmu adalah haram bagimu, seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negerimu ini.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam hadis lain: “Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh maupun bercanda. Jika seseorang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

Konsekuensi Ghasab

Dalam hukum ekonomi syariah, ada beberapa ketentuan soal ghasab. Pelaku wajib mengembalikan harta yang dirampas jika masih ada, dan harus mengganti kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Biaya transportasi pun menjadi tanggung jawab pelaku.

Korban perampasan punya hak untuk meminta ganti rugi, baik berupa barang yang sama atau uang senilai. Intinya, ghasab bukan perkara sepele karena menyangkut hak orang lain.

Cara Bijak agar Terhindar dari Ghasab

Daripada repot dan berdosa, lebih baik kita bersikap bijak. Kalau butuh internet, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Pasang Wi-Fi sendiri di rumah, meski dengan paket yang sederhana.
  • Manfaatkan internet gratis di tempat umum seperti kafe atau perpustakaan.
  • Minta izin dulu ke tetangga jika benar-benar butuh, dan tawarkan berbagi biaya.
  • Gunakan paket data seluler yang sesuai kebutuhan.

Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari dosa, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan tetangga. Ingat, rezeki yang halal itu berkah, meski butuh usaha lebih. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang merugikan orang lain, ya.

Reporter: Salsabila Wahyudi