Hai, Bunda. Pasti pernah dong mengalami situasi di mana kita harus mengeluarkan biaya ekstra saat bepergian dengan si kecil? Nah, hal serupa dirasakan oleh seorang warga yang kemudian membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pria bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar anak usia 0-5 tahun mendapat tiket gratis, bukan hanya sampai 3 tahun seperti yang diterapkan saat ini.
Isi Gugatan yang Diajukan
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Jangkung menggugat Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu berbunyi: 'Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.'
Menurut Jangkung, interpretasi dari operator kereta api, PT KAI, telah mempersempit makna 'anak di bawah lima tahun' menjadi hanya usia 0-3 tahun. Akibatnya, ia harus membayar tiket dewasa untuk anaknya yang berusia 3 tahun. Padahal, ia yakin undang-undang menghendaki anak hingga usia 5 tahun tetap mendapat perlakuan khusus, termasuk tiket gratis.
Alasan di Balik Tuntutan
Dalam gugatannya, Jangkung menegaskan bahwa tarif Rp0 untuk balita merupakan bentuk afirmasi bagi kelompok rentan. Ia berargumen, balita secara fisik dan yuridis belum mandiri dan membutuhkan perlindungan khusus. 'Pemenuhan perlakuan khusus bagi mereka tidak boleh digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tua,' ujarnya, merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Ia juga membandingkan dengan kebijakan di negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun bisa naik kereta gratis sepenuhnya. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api. Menurutnya, Indonesia seharusnya bisa mengadopsi kebijakan serupa.
Apa yang Diminta Pemohon?
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK untuk:
- Mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk tiket gratis, dan 'anak di bawah lima tahun' berarti usia 0-5 tahun penuh;
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara.
Apabila hakim berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.
Dampak Jika Gugatan Dikabulkan
Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka PT KAI dan operator kereta lainnya wajib memberikan tiket gratis bagi anak hingga usia 5 tahun. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para orang tua yang sering bepergian dengan kereta. Selain menghemat biaya, kebijakan ini juga mendorong aksesibilitas transportasi publik bagi keluarga.
Bunda, bagaimana pendapatmu? Apakah setuju dengan usulan ini? Semoga saja putusan MK nanti bisa mengakomodasi kepentingan si kecil dan keluarga Indonesia.