Pertengahan tahun lalu, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan yang menimpa adik dari penyanyi Keisya Levronka. Lexi Valleno Havlenda dikabarkan jatuh dari lantai 6 sebuah gedung di Universitas Tarumanagara (Untar). Peristiwa tragis ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Langkah Hukum Ditempuh

Setelah melalui proses panjang, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata. Mereka menggugat Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini resmi dilayangkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak yang berperkara.

Menurut kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, langkah ini diambil bukan tanpa alasan. "Kami ingin ada kepastian hukum atas musibah yang menimpa Lexi. Keluarga merasa ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak kampus," ujarnya.

Ganti Rugi untuk Pemulihan

Dalam gugatan tersebut, keluarga tidak hanya menuntut pertanggungjawaban secara moral. Mereka juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita. Biaya pengobatan dan pemulihan Lexi yang tak sedikit menjadi beban berat bagi keluarga.

"Kami berharap ada keadilan. Lexi masih harus menjalani terapi dan pengobatan jangka panjang. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan adik kami," tambah Hendro.

Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan dan tanggung jawab institusi pendidikan terhadap mahasiswa. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan keluarga Lexi mendapatkan keadilan yang mereka cari.