Banyak pekerja yang mengandalkan saldo JHT sebagai dana darurat saat pensiun, berhenti kerja, atau dalam kondisi tertentu. Namun, tidak semua orang tahu bahwa pencairan dana ini bisa terkena pajak. Jangan khawatir, aturannya cukup jelas dan tidak memberatkan kok.

Kapan Pajak Dikenakan?

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Jadi, jika saldo Anda di bawah angka tersebut, Anda bisa menerima dana penuh. Namun, jika lebih dari Rp50 juta, kelebihan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5%.

Lain halnya jika Anda pernah mencairkan sebagian saldo JHT (10% atau 30%) dan kemudian mengajukan klaim penuh lebih dari 2 tahun setelahnya, maka tarif pajaknya menjadi progresif. Berikut rinciannya:

  • Saldo Rp0 – Rp60 juta: pajak 5%
  • Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta: pajak 15%
  • Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta: pajak 25%
  • Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: pajak 30%
  • Saldo di atas Rp5 miliar: pajak 35%

Syarat Pengajuan Klaim JHT

Anda bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut: usia pensiun 56 tahun, pensiun dini sesuai PKB, kontrak kerja berakhir (PKWT), berhenti usaha bagi BPU, mengundurkan diri, PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, atau ingin klaim sebagian untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah.

Bisa Cairkan Sebagian Meski Masih Bekerja?

Ya, Anda tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun. Anda bisa mengambil maksimal 10% atau 30% dari total saldo. Pencairan 10% untuk persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk kebutuhan rumah.

Cara Klaim 30% untuk Rumah

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, minta surat keterangan ke CSO bahwa Anda berhak klaim sebagian 30% (syarat: kepesertaan 10 tahun dan belum pernah klaim sebagian).
  2. BPJS akan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa ke bank.
  3. Di bank, ajukan permohonan kredit rumah atau pelunasan kredit jika sudah punya cicilan. Bank akan menganalisis kelayakan.
  4. Jika layak, ajukan klaim ke BPJS dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan keuangan Anda.